1. DEFINISI OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah secara UmumUntuk memahami pengertian otonomi daerah, kita harus mengetahui lebih dahulu arti otonomi. Kata otonomi (autonomy dalam bahasa Inggris) diambil dari dua suku kata bahasa Yunani, yakni kata "autos" berarti "sendiri" dan kata "nomos" berarti "aturan". Jadi, otonomi dapat didefinisikan sebagai mengatur sendiri ataumemerintah sendiri. Jika dipadukan dengan kata daerah (menjadi otonomi daerah) maka definisi ini dapat berkembang menjadi daerah mengatur atau memerintah sendiri. Pengertian ini tidaklah berarti sebagai kemerdekaan suatu daerah atas pemerintahan pusat, melainkan lebih dimaksudkan kepada kemandirian atau kebebasan suatu daerah untuk mengatur sendiri pemerintahan di daerahnya. Sedangkan, dalam Encyclopedia of Social Science, istilah otonomi diartikan sebagai the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Jadi, jika merujuk pada kamus tersebut, maka otonomi daerah dapat didefinisikan sebagai seperangkat wewenang sah yang secara mandiri dimiliki oleh suatu daerah, bersifat pemerintahan sendiri dan diatur oleh hukum atau aturan sendiri. Selain itu, pengertian otonomi daerah dapat juga ditemukan dalam kamus istilah dan kamus politik. Dalam kamus istilah, otonomi daerah diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengurus atau mengatur urusan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri yang didasarkan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, dalam kamus politik, otonomi daerah adalah hak yang dimiliki daerah untuk mengatur sendiri urusan dan kepentingan daerahnya atau organisasinya menurut hukum sendiri.Pengertian Otonomi Daerah Menurut UU No. 34 tahun 2004Pengertian otonomi daerah ditemukan juga dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa:Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Jadi, berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 ini, daerah yang melaksanakan otonomi daerah disebut dengan daerah otonom. Daerah otonom tersebut memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dimana seluruh pengaturan dan pengurusan tersebut harus sejalan dengan rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pengertian Otonomi Daerah Menurut para Ahli Pengertian otonomi daerah telah dijelaskan juga oleh para ahli. Beberapa ahli, seperti Mahwood, Sunarsip, Kansil, Syafruddin, dan Widjaja, masing-masing memberikan sumbangan pemikiran tentang apa itu otonomi daerah, yaitu sebagai berikut:
Pengertian Otonomi Daerah secara UmumUntuk memahami pengertian otonomi daerah, kita harus mengetahui lebih dahulu arti otonomi. Kata otonomi (autonomy dalam bahasa Inggris) diambil dari dua suku kata bahasa Yunani, yakni kata "autos" berarti "sendiri" dan kata "nomos" berarti "aturan". Jadi, otonomi dapat didefinisikan sebagai mengatur sendiri ataumemerintah sendiri. Jika dipadukan dengan kata daerah (menjadi otonomi daerah) maka definisi ini dapat berkembang menjadi daerah mengatur atau memerintah sendiri. Pengertian ini tidaklah berarti sebagai kemerdekaan suatu daerah atas pemerintahan pusat, melainkan lebih dimaksudkan kepada kemandirian atau kebebasan suatu daerah untuk mengatur sendiri pemerintahan di daerahnya. Sedangkan, dalam Encyclopedia of Social Science, istilah otonomi diartikan sebagai the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Jadi, jika merujuk pada kamus tersebut, maka otonomi daerah dapat didefinisikan sebagai seperangkat wewenang sah yang secara mandiri dimiliki oleh suatu daerah, bersifat pemerintahan sendiri dan diatur oleh hukum atau aturan sendiri. Selain itu, pengertian otonomi daerah dapat juga ditemukan dalam kamus istilah dan kamus politik. Dalam kamus istilah, otonomi daerah diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengurus atau mengatur urusan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri yang didasarkan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, dalam kamus politik, otonomi daerah adalah hak yang dimiliki daerah untuk mengatur sendiri urusan dan kepentingan daerahnya atau organisasinya menurut hukum sendiri.Pengertian Otonomi Daerah Menurut UU No. 34 tahun 2004Pengertian otonomi daerah ditemukan juga dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa:Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Jadi, berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 ini, daerah yang melaksanakan otonomi daerah disebut dengan daerah otonom. Daerah otonom tersebut memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dimana seluruh pengaturan dan pengurusan tersebut harus sejalan dengan rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pengertian Otonomi Daerah Menurut para Ahli Pengertian otonomi daerah telah dijelaskan juga oleh para ahli. Beberapa ahli, seperti Mahwood, Sunarsip, Kansil, Syafruddin, dan Widjaja, masing-masing memberikan sumbangan pemikiran tentang apa itu otonomi daerah, yaitu sebagai berikut:
- Menurut
Mahwood: Otonomi daerah adalah
seperangkat hak dari masyarakat untuk memperoleh perlakukan dan kesempatan
yang sama dalam memperjuangkan dan mengekspresikan kepentingan mereka,
serta turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Menurut
Sunarsip: Otonomi daerah adalah
wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat
menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
- Menurut
Kansil: Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban yang dimiliki daerah dalam mengurus dan
mengatur rumah tangganya sendiri menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Menurut
Syafruddin: Otonomi daerah adalah
kemampuan yang dimiliki oleh daerah, yang bersifat pemerintahan sendiri
yang diurus dan diatur oleh peraturan-peraturan sendiri.
- Menurut Widjaja: Otonomi daerah hakikatnya adalah bentuk desentralisasi pemerintahan dengan tujuan untuk memenuhi seluruh kepentingan bangsa, dengan cara mendekatkan tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur seperti yang dicita-citakan bersama.
Secara Umum Dampak Positif 1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing. 2) Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang. 3) Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu. 4) Adanya desentralisasi kekuasaan. 5) Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju. 6) Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat. 7) Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien. 8) Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah). Dampak Negatif 1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang. 2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota. 3) Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya. 4) Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya. DAFTAR PUSTAKA :http://www.ilmusiana.com/2015/11/pengertian-dari-otonomi-daerah.htmlhttps://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesiahttp://www.negarahukum.com/hukum/tugas-dan-kewenangan-pemerintahan-daerah.htmlhttp://www.ilmuekonomi.net/2015/12/dampak-positif-dan-negatif-otonomi-daerah.html
x
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer