Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak
yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Jenis
Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar Hukumnya.
- Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak
Cipta. adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta, adalah seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan
Hak Cipta. Perlindungan terhadap suatu ciptaan
timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak
cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.
Ciptaan
Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten
: Adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- See more at:
http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/#sthash.bcxgBaYK.dpuf
Invensi
: Adalah ide inventor yang
dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Inventor
Dan Pemegang Paten.
Inventor
: Adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang
Paten : Adalah inventor sebagai pemilik
paten atau piha yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum
paten.
Jangka
Waktu Perlundungan Paten : Paten
diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Merek
: Adalah suatu tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan atau jasa.
Merek
Dagang : Adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebeapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
Merek
Jasa : Adalah merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
Kolektif : Adalah merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Jangka
Waktu Perlindungan Merek :
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun.
Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut
sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.
- See more at:
http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/#sthash.bcxgBaYK.dpuf
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Desain
Industri : Adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka
Waktu Perlindungan :
- Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
- Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkit Terpadu : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
- Desain Tata Letak : Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- Sirkuit Terpadu : Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah bersifat aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali Desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan.
- See more at:
http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/#sthash.bcxgBaYK.dpuf
- Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dioeksploitasi.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
- Tanggal mulai berlakunya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicaatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Undang-Undang N0. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- Rahasia Dagang : Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
- Lingkup Rahasia Dagang : Meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat.
- Perlindungan Rahasia Dagang : Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tettentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
- Indikasi Geografis Dan Indikasi Asal.
- Indikasi Geografis : Diatu dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Pasal 56 sd 58. Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
- Indikasi Asal : Diatur dalam Pasal 59 d 60 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pasal 59 s.d 60.Yaitu suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak diftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah
hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Jenis Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar Hukumnya.
- Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta, adalah
seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun
pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten : Adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
- See more at: http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/#sthash.bcxgBaYK.dpufPengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah
hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Jenis Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar Hukumnya.
- Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta, adalah
seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun
pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten : Adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
- See more at: http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/#sthash.bcxgBaYK.dpufFree Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer