A. Subyek Hukum
Subyek hukum atau subject van een
recht; yaitu "orang" yang mempunyai hak, manusia pribadi atau
badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan
hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak
sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian
dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni
tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan
hubungan hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti
perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan
membebankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing pihak.
Dalam hukum internasional, subyek
hukum dapat secara individual ataupun negara, penjelasan lebih mendalam
mengenai istilah subyek hukum ini dapat dipelajari dari karya Logemann; Over
de theori van een stelig staatsrecht, 10 + vinogradof; (common sense in
law, chapter III).
Singkatnya subyek hukum dalam hukum
perdata terdiri dari :
- 1. Manusia (Natulijke Persoon)
Manusia merupakan subyek hukum
karena sejak ia dilahirkan (bahkan dalam kandungan) ia sudah merupakan
pendukung hak dan kewajiban. Keadaan ini berakhir pada saat manusia meninggal
dunia.
- 2. Badan Hukum (Recht Persoon)
Selain manusia, badan hukum juga
merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum dapat melakukan perbuatan
hukum layaknya manusia.
Menurut hukum perdata, keduanya,
manusia dan badan hukum disebut sebagai orang (persoon), yaitu pembawa hak dan
kewajiban.
B. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi
pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek
hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga
memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak
ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasaannya
diatur oleh kaidah hukum.
Adapun penjelasan Jenis objek hukum
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni :
1. Benda Bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Sumber : http://kantongilmuhukum.blogspot.co.id/2015/05/subyek-hukum-dan-obyek-hukum.html
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Posting Komentar