Assalamualaikum, saya
disini mau membahas tugas softskill yang judulnya koperasiku saying, koperasiku
malang. Sebelum membahas lebih jauh, perkenalan dulu nih koperasi itu berkaitan
dengan fungsi-fungsi, fungsi-fungsinya apa aja sih? Ada fungsi
Sosial, Ekonomi, Politik, Etika, berikut penjelasannya dari ke empat fungsi
tersebut:
1. Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana
pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
2. Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau
Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam
kegiatan koperasi tersebut.
3.Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita
berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota.
Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
4.Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita
dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam
koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Prinsip juga berperan
penting dalam koperasi, Mengapa seperti itu? dengan adanya prinsip ini dapat
menjadikan koperasi sebagai badan yang tak mudah digoyahkan. Koperasi SMK Negri
1 Malang ini masuk kedalam prinsip koperasi menurut Hans H. Munker , karena
sifat keanggotaanya sukarela, terbuka, dan manajemen serta pengawasannya
dilakukan secara demokratis.
Dalam subsistem koperasi
terdapat banyak pelayanan pembelian secara tunai maupun kredit, berikut
penjelasannya:
No
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Dasar
hukum
|
1.
Permenpan No.35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional
prosedur administrasi pemerintahan 2. Surat Keputusan Kepala
SMK Negeri 1 Malang
|
2
|
Persyaratan
pelayanan
|
|
3
|
Sistem,
mekanisme dan prosedur
|
|
4
|
Jangka
waktu penyelesaian
|
15
– 25 menit (masing-masingtahap 2-3 menit)
|
5
|
Biaya
/ tarif
|
Bebas
biaya / tanpa biaya
|
6
|
Produk
Pelayanan
|
Memberikan
kemudahan dalam mensuplai barang kebutuhan sehari-hari siswa dan makanan /
minuman yang sesuai dengan standar kebersihan dan kesehatan
|
7
|
Sarana,
prasarana dan / atau fasilitas
|
Sarana:
meja, kursi, etalase / almari kaca, almari kayu, rak Prasarana:
instalasi listrik, ruang makan
|
8
|
Kompetensi
pelaksana
|
Suplier
harus mengerti tentang barang yang masih layak jual dan makanan / minuman
yang bersih, sehat dan bergizi.
|
9
|
Pengawasan
internal
|
Pengawasan
dilakukan oleh guru yang telah ditunjuk sebagai Pembina koperasi
|
10
|
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan
|
Pengaduan
dan saran dapat disampaikan melalui kotak saran yang telah disediakan oleh
sekolah (pihak humas sekolah)
|
11
|
Jumlah
pelaksana
|
Jumlah
supplier berkis arantara 10 – 15 orang
|
12
|
Jaminan
pelayanan
|
Tata
tertib yang telah kita buat
|
13
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Ketentuan
yang telah disepakati
|
14
|
Evaluasi
kinerja pelaksana
|
Penilaian
kinerja pelaksana disesuaikan dengan standar pelayanan pelaksanaan kegiatan
|
Tentunya menjalankan
koperasi harus dengan kegigihan, tanggung jawab, serta kepedulian yang tinggi
sehingga sesuai dengan Visi dari Koperasi SMK Negri 1 Malang itu sendiri yaitu Mencetak insan-insan
koperasi yang berkualitas, bertanggung jawab dan professional, Misi dari Koperasi SMK Negri 1
Malang :
§ Mendidik
dan Melatih anggota tentang Perkoperasian
§ Melibatkan
secara aktif seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam Koperasi Sekolah
§ Menyediakan
barang-barang kebutuhan anggota
§ Memberikan
harga-harga barang yang layak
§ Memberi
pelayanan yang memuaskan kepada seluruh anggota
§ Melaksanakan
kegiatan Bakti Sosial Masyarakat
Sedangkan, bentuk
oraganisasi SMK Negri 1 Malang Adalah subsistem badan usaha yang memberikan
pelayanan memuaskan kepada seluruh anggota . Di Indonesia bentuk struktur
organisasi dari koperasi yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Manajemen dan
Pengawas (menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi).
Begitu pula di koperasi SMK Negri 1 Malang terdapat Pengurus, Pembina, dan
Penasehat.
Apakah semua
koperasi bisa disebut Badan Usaha tanpa syarat dan ketentuan??? Tentu tidak
beberapa syarat mengapa koperasi bisa disebut Badan Usaha, jika:
1. Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.
25, 1992)
2. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan
organisasi & usahanya
3. Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha
dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Sumber :
-Bahan Ekonomi Koperasi, Koperasi, 9 oktober 2014
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer