A. Perusahaan Perseorangan
merupakan
salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home
industri.
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal
menjadi
pemimpin
perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan
tergantung pada
kemampuan
pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk
usaha
kecil dan
tidak perlu ada perizinan khusus.
Kebaikan:
- Mudah
mendirikan dan membubarkannya
- Seluruh
keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
- Bebas
dalam pengambilan keputusan
- Rahasia
perusahaan lebih terjamin
Keburukan:
- Tanggung
jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi
B. Persekutuan Firma (Fa)
adalah
persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10
orang) dengan
nama bersama.Tanggung
jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi
sedangkan
keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing.
Kesalahan yang
dilakukan
oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh
seluruh anggota
Firma.
Kebaikan:
- Prosedur
pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
- Modal relatif
besar
- Pembagian
kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
Keburukan:
- Tanggung
jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
-
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa
keluar atau meninggal
dunia, maka Fa dibubarkan)
Pendirian Fa:
- Pembuatan
akta pendirian melalui notaris
-
Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
-
Pengumuman akta pendirian dalam berita negara
C. Persekutuan Komanditer (CV)
adalah
persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan
suatu usaha dimana
sebagian
sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak
terbatas
Jadi dalam
CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1.
Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja
dan tidak aktif
dalam manajemen perusahaan
2.
Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena
ikut memasukkan
modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
Kebaikan:
- Pendirian
relatif mudah
- Modal juga
lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
Keburukan:
- Sebagian
anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
- Rawan konflik
antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
- Sukar menarik
modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
Pendirian
CV:
- Pembuatan
akta pendirian melalui notaris
-
Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam berita negara
D. Perseroan Terbatas
adalah
bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung
jawab terbatas
hanya
sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang
sudah bangkrut
dapat
dijual namanya.
Jenis-jenis
PT:
- PT
Tertutup : PT yang
saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
- PT
Terbuka : PT yang
saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go
public
- PT Kosong
: PT yang sudah tidak menjalankan usahanya
tapi nama PT tersebut masih bisa dijual
untuk izin operasional
- PT
Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
- PT
Asing : PT
yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada
umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak
dalam negri)
- PT
Domestik : PT yang modalnya atau
saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kebaikan
PT:
- Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin.
- Saham bisa
diperjualbelikan
- Tanggung jawab
terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan
bila
perusahaan mengalami kerugian
- Mudah
mendapatkan kredit bank
- Dipimpin oleh
orang-orang ahli
Keburukan
PT:
- Biaya
pendirian mahal
-
Pembentukan PT relatif sulit
- Izin
memakan waktu lama
-
Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
Pendirian
PT:
- Dibuat
dengan akta notaris
- Wajib
daftar perusahaan
- Dsahkan
oleh Menteri Kehakiman
- Diumumkan
dalam berita negara
Pembubaran
PT:
- Keputusan
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Keputusan
Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi
(ditutup/dibubarkan)
Pemegang
kekuasaan dalam PT:
a. RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya
terdiri dari
pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
b.
Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan
direksi, menyetujui
atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
c. Direksi
adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para
Direktur yang
memimpin operasional PT sehari-hari
E. Koperasi
adalah suatu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha
beradasarkan
azaz kekeluargaan
(UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Modal Koperasi:
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Hibah
Macam-macam
Koperasi:
1. Koperasi
simpan pinjam
2. Koperasi
konsumsi
3. Koperasi
produksi
4. Koperasi
pemasaran
Pembubaran
Koperasi:
- Hasil Keputusan
Rapat Anggota Koperasi
- Keputusan
Pemerintah
- Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
F. Yayasan
adalah
badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis.
Pendirian
yayasan:
- Melalui akta
notaris
- Pemisahan
antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
- Tujuan,
bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
pendiriannya
G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
adalah
perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
Misal: PLN,
KAI, Pertamina, Semen Gresik
3 macam
bentuk BUMN:
1. Perjan
(Perusahaan Jawatan)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan utama melayani kepentingan umum
b.
Modal usaha dari pemerintah
c.
Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
d. Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang
bersangkutan
Contoh: PLN, KAI
2. Perum
(Perusahaan Umum)
Ciri-ciri:
a.
Tujuan mencari laba
b.
Bergerak dibidang usaha vital/penting
c.
Modal usaha dari negara
d.
Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog
3. Persero
(Perseroan Terbatas/PT)
Ciri-ciri:
a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
c. Dipimpin oleh Direksi
d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
Contoh: PT. PELNI
Tujuan BUMN:
1. Public
service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
2. Melayani
kepentingan umum
3. Mencari
keuntungan
Modal BUMN:
a. Seluruh modal
dari pemerintah/negara => Perjan dan Perum
b. Seluruh/sebagian
milik negara => PT
c. Modal
sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar
negara dan
sebagian kecil masyarakat
Fungsi
BUMN:
1. BUMN
melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
2. BUMN
merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Misal: Perum
Bulog
3. BUMN
merupakan salah satu sumber pendapatan negara
4. BUMN
merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi
H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
yaitu
Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau
sebagian modalnya milik
pemerintah
yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).
Ciri-ciri:
a. Melayani
kepentingan umum dan mencari laba
b. Dipimpin
oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
c. Bidamg
usaha menyangkut kepentingan orang banyak
Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.
Sumber :
http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Posting Komentar