Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Hukum Ekonomi
Menurut Prof. John. W. Head, dengan
pemahamannya yang mendalam tentang hukum ekonomi, mengatakan bahwa Pengertian
Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut
sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas obyek dan
ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.
Ismail Saleh, mantan menteri
kehakiman republik Indonesia mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi ialah hukum
yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam
pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan
pihak yang lemah.
Pengertian Hukum Ekonomi menurut
Prof. Dr. Rochmat Soemitro merupakan keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat saling berhadapan.
Menurut Dr. Sumantoro Pengertian
Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan
ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang
digunakan oleh negara yang bersangkutan.
Sudiyana F.X mengemukakan Pengertian
Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.
Pengertian Hukum Ekonomi menurut
Prof. Meriam Darus Badruzaman yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu
pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara
negara dan individu.
Sumber : http://www.kabarhukum.com/2015/07/01/pengertian-hukum-ekenomi/
http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Posting Komentar