Pengertian
Konsumen
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal
1 butir 2 :
“
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut
Hornby :
“Konsumen
(consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa;
seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan
jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau
sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam
realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
-
Consumer (konsumen) dan Custumer
(pelanggan).
- Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
- Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
- Produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
-
Konsumen Akhir dengan Konsumen
Antara :
- Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
- Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
Pengertian
Perlindungan Konsumen
Sedangkan
pengertian perlindungan konsumen yaitu :
1.
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun
1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
2.
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor
II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk
memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi
dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan
konsumen.”
Hukum
Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas
dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan
dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi,
kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah :
Bahwa
Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang
mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak
seimbang.
2.
Azas dan Tujuan
Azas
Perlindungan Konsumen
Adapun
Azas perlindungan konsumen antara lain :
- Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan
dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
3.
Hak dan Kewajiban konsumen
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen
Tidak
hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat
kewajiban konsumen, antara lain :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4.
Hak Kewajian Pelaku Usaha
Hak Pelaku
Usaha
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
1.
Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan
2.
Hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4.
Hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
5.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Pelaku Usaha
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan
konsumen adalah:
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Perbuatan
yang dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1.
Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.
Tidak sesuai dengan :
o Standar yang dipersyaratkan;
o Peraturan yang berlaku;
o Ukuran, takaran, timbangan dan
jumlah yang sebenarnya.
b.
Tidak sesuai dengan pernyataan dalam
label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
o Berat bersih;
o Isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
o Kondisi, jaminan, keistimewaan atau
kemanjuran;
o Mutu, tingkatan, komposisi;
o Proses pengolahan;
o Gaya, mode atau penggunaan tertentu;
o Janji yang diberikan;
c.
Tidak mencantumkan :
o Tanggal kadaluarsa/jangka waktu
penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
o Informasi dan petunjuk penggunaan
dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.
Tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan "halal" yang
dicantumkan dalam label.
e.
Tidak memasang label/membuat
penjelasan yang memuat:
o Nama barang;
o Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
o Tanggal pembuatan;
o Aturan pakai;
o Akibat sampingan;
o Nama dan alamat pelaku usaha;
o Keterangan penggunaan lain yang
menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
f.
Rusak, cacat atau bekas dan tercemar
(terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar.
2.
Dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan barang dan/atau jasa :
a.
Secara tidak benar dan/atau
seolah-olah barang tersebut :
o Telah memenuhi standar mutu
tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna
tertentu.
o Dalam keadaan baik/baru, tidak
mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari
barang tertentu.
b.
Secara tidak benar dan seolah-olah
barang dan/atau jasa tersebut :
o Telah mendapatkan/memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesoris tertentu.
o Dibuat perusahaan yangmempunyai
sponsor, persetujuan/afiliasi.
o Telah tersedia bagi konsumen.
c.
Langsung/tidak langsung merendahkan
barang dan/atau jasa lain.
d.
Menggunakan kata-kata berlebihan,
secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa
keterangan lengkap.
e.
Menawarkan sesuatu yang mengandung
janji yang belum pasti.
f.
Dengan harga/tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g.
Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma,
dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan
janji.
h.
Dengan menjanjikan hadiah barang
dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat
kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
3.
Dalam menawarkan barang dan/atau
jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau
menyesatkan mengenai :
a.
Harga/tarifdan potongan harga atau
hadiah menarik yang ditawarkan.
b.
Kondisi, tanggungan, jaminan,
hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.
Kegunaan dan bahaya penggunaan
barang dan/aatau jasa.
4.
Dalam menawarkan barang dan/atau
jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang
:
a.
Tidak melakukan penarikan hadiah
setelah batas waktu dijanjikan.
b.
Mengumumkan hasilnya tidak melalui
media massa.
c.
Memberikan hadiah tidak sesuai janji
dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah
yang dijanjikan.
5.
Dalam menawarkan barang dan/atau
jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6.
Dalam hal penjualan melalui obral atau
lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
a.
Menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat
tersembunyi.
b.
Tidak berniat menjual barang yang
ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.
Tidak menyediaakan barang dan/atau
jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d.
Menaikkan harga sebelum melakukan
obral.
6.
Klausan Baku Dalam Perjanjian
Klausa
Baku dalam Perjanjian
Sehubungan dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu
mendapat perhatian utama dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula
eksonerasi (exoneratie klausule exemption clausule) yaitu klausula yang berisi
pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang
lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut.
Menurut Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan mengenai
klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian baku yaitu:
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
- Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
- Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Perlindungan Konsumen menyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula
baku yaitu “Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen
setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak” sehingga
diharapkan dengan adanya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen
akan memberdayakan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam di
dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha
dengan konsumen.
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa pelaku
usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit
terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit
dimengerti. Pencantuman klausula baku tersebut dapat berupa tulisan kecil-kecil
yang diletakkan secara samar atau letaknya ditempat yang telah diperkirakan
akan terlewatkan oleh pembaca dokumen perjanjian tersebut, sehingga saat
kesepakatan tersebut terjadi konsumen hanya memahami sebagian kecil dari
perjanjian tersebut. Artinya perjanjian tersebut hanya dibaca sekilas, tanpa
dipahami secara mendalam konsekuensi yuridisnya, yang membuat konsumen sering
tidak tahu apa yang menjadi haknya.
7.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai
berikut, ”Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk
produk yang telah dibawanya ke dalam
peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat
pada produk tersebut.“
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk
dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan
tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1.
Pelaku Usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen
akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa
yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.
Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure
kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.”
8.
Sanksi
Sanksi-sanksi
Pelaku Usaha Sanksi Pelaku Usaha
1.
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Sanksi Perdata :
-
Ganti rugi dalam bentuk :
1.
Pengembalian uang atau
2.
Penggantian barang atau
3.
Perawatan kesehatan, dan/atau
4.
Pemberian santunan
-
Ganti rugi diberikan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
- Sanksi Administrasi :
Maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 25
- Sanksi Pidana :
Kurungan :
1.
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
2.
Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1) huruf d dan f
2.
Ketentuan pidana lain (di luar
Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen
luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian.
3.
Hukuman tambahan , antara lain :
- Pengumuman keputusan Hakim
- Pencabuttan izin usaha;
- Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
- Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
- Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat.
Sumber : http://yulianaritongaug.blogspot.co.id/2015/06/bab-xii-perlindungan-konsumen_74.html
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Posting Komentar